YM BLOGGER (27/12/2022) - Menindaklanjuti Surat
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 Tanggal
19 Desember 2022 Perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga
Teknis Tahun 2022 serta menindaklanjuti Pengumuman Panitia Seleksi Daerah
Penerimaan ASN Di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022 Tanggal 04 November 2022 Tentang Pengumuman
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2022
DASAR HUKUM
Seluruh ketentuan terkait
Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 mengacu
pada:
1. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Untuk Jabatan Fungsional;
2. Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat
Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3. Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi
Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis;
4. Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022;
5. Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
6. Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun 2022
Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022
FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis sebanyak 40
Formasi (empat puluh). Formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana
terlampir pada Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Penerimaan ASN di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022
Tanggal 04 November 2022 Tentang Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat Formasi Tahun 2022 Lampiran III. http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022.
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
2. Tidak pernah dipidana
dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota
atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Sehat jasmani dan
rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
6. Memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Pelamar hanya dapat
melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1 (satu) Jabatan;
8. Dalam hal pelamar
diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan
atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar
dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PERSYARATAN KHUSUS
1. Usia paling rendah 20
(dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun ;
2. Memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
3. Persyaratan Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00
(empat koma nol);
4. Memiliki pengalaman
kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan
yang dilamar;
5. Pengalaman kerja
dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a. Paling rendah Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada
Instansi Pemerintah;
b. Paling rendah
Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang
memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non
pemerintahan/ yayasan.
Format pengalaman kerja
dapat dilihat pada lampiran XI Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Penerimaan ASN
di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022
Tanggal 04 November 2022 Tentang Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat Formasi Tahun 2022. (http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022)
6. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Kebidanan / D-IV Kebidanan;
0 Comments