Ticker

6/recent/ticker-posts

DOWNLOAD FORMAT SURAT LAMARAN (WORD) PPPK TENAGA TEKNIS PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2022

 


YM BLOGGER (27/12/2022) - Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 Tanggal 19 Desember 2022 Perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 serta menindaklanjuti Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Penerimaan ASN Di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022 Tanggal 04 November 2022 Tentang Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2022

DASAR HUKUM

Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 mengacu pada:

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;

2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis;

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022;

5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022

FORMASI YANG DIBUTUHKAN

Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis sebanyak 40 Formasi (empat puluh). Formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir pada Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Penerimaan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022 Tanggal 04 November 2022 Tentang Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2022 Lampiran III. http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022.

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1 (satu) Jabatan;

8. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERSYARATAN KHUSUS

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun ;

2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

3. Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol);

4. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar;

5. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah;

b. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintahan/ yayasan.

Format pengalaman kerja dapat dilihat pada lampiran XI Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Penerimaan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022 Tanggal 04 November 2022 Tentang Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2022. (http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022)

6. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Kebidanan / D-IV Kebidanan;


Untuk mendukung perlengkapan melamar PPPK Tenaga Teknis di Provinsi Jawa Barat telah disediakan format surat lamaran dalam bentuk format word sehingga memudahkan dalam membuat berkas pelengkap pelamaran sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022 .

Silahkan download File nya dibawah ini :

FORMAT SURAT LAMARAN PPPK TENAGA TEKNIS PROVINSI JAWA BARAT

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement