YM BLOGGER (26/12/2022) - Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun
2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk
mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dengan pada
Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Lainnya sebanyak 40 Formasi, Adapun persyaratan umum
pendaftaran PPPK Tenaga Teknis dibawah ini :
A. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS
1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama
untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
atau terlibat politik praktis;
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan
Jabatan yang dilamar;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
7. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi
dan 1 (satu) Jabatan; dan 1 (satu) Jabatan;
8. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1
(satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor
Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK JF TENAGA TEKNIS
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun ;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
3. Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal
2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol);
4. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua)
tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar;
5. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah;
b. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintahan/ yayasan.
Format pengalaman kerja dapat dilihat pada lampiran
XI Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Penerimaan ASN di lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/PENG-01/PANSELASN[1]JABAR/2022 Tanggal 04
November 2022 Tentang Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Formasi Tahun 2022. (http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022)
6. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa
mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan
sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat
pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Kebidanan / D-IV Kebidanan;
C. TATA CARA PENDAFTARAN
Proses Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis melalui tahapan sebagai berikut:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK Tenaga Teknis;
2. Pelamar wajib membuat akun secara daring/online terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Pelamar melengkapi biodata dan mengunggah persyaratan dokumen ketika membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
D. DOKUMEN UNGGAH
Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen (wajib) asli,
terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan berwarna kemudian di
unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran/size
sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri
dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat
keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi materai tempel/e-materai Rp. 10.000;(format dapat diunduh pada http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022) lampiran VI Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Penerimaan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/PENG[1]01/PANSELASN-JABAR/2022 Tanggal 04 November 2022 Tentang Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2022;
3. Pas foto close up formal terbaru berwarna tampak
depan berlatar belakang merah;
4. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Jika
terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi
berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib
menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan;
6. Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/
Swasta yang ditandatangani diatas materai tempel/e-materai Rp. 10.000 oleh
Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jabatan
yang dilamar ;
7. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani
dan dibubuhi materai tempel/e-materai Rp. 10.000 (lampiran VII Pengumuman
Panitia Seleksi Daerah Penerimaan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022 Tanggal 04 November 2022
Tentang Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2022);
MASA SANGGAH
1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi
administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil
seleksi administrasi diumumkan oleh Panitia Seleksi Daerah. Sanggahan diajukan
melalui https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan
sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan
sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
4. Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Untuk lebih lengkapnya bisa di download dibawah ini :
- PENGUMUMAN (KLIK DISINI)
- LAMPIRAN PPPK TENAGA TEKNIS (KLIK DISINI)
- FORMAT SURAT LAMARAN (Word Versi) (KLIK DISINI)
- SURAT PERNYATAAN 5 POIN (Word Versi) (KLIK DISINI)
- FORMAT PENGALAMAN KERJA (Word Versi) (KLIK DISINI)
0 Comments