Foto oleh Thirdman dari Pexels

YM BLOGGER – (28/09/2022) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional telah ditetapkan dan diundangkan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) ini dibentuk dalam rangka mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional. Dengan ini, maka dibutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, terkhusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka diperlukan penyusunan pengaturan yang bersifat nasional serta berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional.  Selain itu, Permen PANRB ini juga dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam melamar menjadi PPPK untuk Jabatan fungsional dengan persyaratan sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (1) yaitu:

  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK. 

Berikut ini telah disediakan contoh soal seleksi PPPK Keperawatan yang bisa dijadikan sumber referensi sebagai bahan belajar menambah wawasan mengenai soal PPPK.

Soal PPPK Kesehatan Bidang Keperawatan 

1.Kebutuhan Dasar Manusia menurut Maslow yang kemudian dikembangkan oleh Richard A. Khalish menjabarkan kebutuhan manusia sebagai berikut, KECUALI....

a. Kebutuhan Fisiologis

b. Kebutuhan Rasa Aman dan Keselamatan

c. Kebutuhan Dicintai, Mencintai, dan Dimiliki

d. Kebutuhan Kesehatan

Kunci Jawaban: B

2.  Yang TIDAK TERMASUK dalam Kebutuhan Aktualisasi Diri menurut Richard A. Khalish adalah....

a. Kebutuhan Pengenalan Diri Sendiri

b. Kebutuhan Dikenal dan Diakui

c. Kebutuhan Kenyataan Diri Sendiri

d. Kebutuhan akan persepsi yang sehat dan realistis

Kunci Jawaban: B

3. Perawatan Kesehatan Masyarakat merupakan bidang khusus (Spesialis) dalam Ilmu Keperawatan

yang merupakan gabungan dari....

a.  Ilmu Keperawatan serta Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Sosial

b.  Ilmu Keperawatan serta Ilmu Kedokteran

c.  Ilmu Keperawatan serta Ilmu Kesehatan Sosial

d. Ilmu Keperawatan serta Ilmu Kesehatan

Kunci Jawaban: A

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh atau download melalui link atau gambar download yang sudah disediakan semoga dapat membantun dalam meningkat wawasan pengetahuan tentang soal PPPK keperawatan.


Selamat belajar, tetap semangat menempuh masa depan yang kita impikan***