![]() |
Foto oleh Thirdman dari Pexels |
YM
BLOGGER – (28/09/2022) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional telah ditetapkan dan
diundangkan.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB)
ini dibentuk dalam rangka mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung
kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas
organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional. Dengan ini,
maka dibutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam
memenuhi kebutuhan tersebut, terkhusus bagi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) maka diperlukan penyusunan pengaturan yang bersifat
nasional serta berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional. Selain itu, Permen PANRB ini juga dibentuk
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam melamar menjadi PPPK untuk Jabatan fungsional dengan persyaratan sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (1) yaitu:
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Berikut ini telah disediakan contoh soal seleksi PPPK Keperawatan yang bisa dijadikan sumber referensi sebagai bahan belajar menambah wawasan mengenai soal PPPK.
Soal PPPK Kesehatan Bidang Keperawatan
1.Kebutuhan Dasar Manusia menurut Maslow yang kemudian dikembangkan oleh Richard A. Khalish menjabarkan kebutuhan manusia sebagai berikut, KECUALI....
a. Kebutuhan Fisiologis
b. Kebutuhan Rasa Aman dan Keselamatan
c. Kebutuhan Dicintai, Mencintai, dan Dimiliki
d. Kebutuhan Kesehatan
Kunci Jawaban: B
2. Yang
TIDAK TERMASUK dalam Kebutuhan Aktualisasi Diri menurut Richard A. Khalish
adalah....
a. Kebutuhan
Pengenalan Diri Sendiri
b. Kebutuhan
Dikenal dan Diakui
c. Kebutuhan
Kenyataan Diri Sendiri
d. Kebutuhan akan persepsi yang sehat dan realistis
Kunci Jawaban: B
3. Perawatan Kesehatan Masyarakat merupakan
bidang khusus (Spesialis) dalam Ilmu Keperawatan
yang merupakan gabungan dari....
a. Ilmu
Keperawatan serta Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Sosial
b. Ilmu
Keperawatan serta Ilmu Kedokteran
c. Ilmu
Keperawatan serta Ilmu Kesehatan Sosial
d. Ilmu
Keperawatan serta Ilmu Kesehatan
Kunci Jawaban: A
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh atau download melalui link atau gambar download yang sudah disediakan semoga dapat membantun dalam meningkat wawasan pengetahuan tentang soal PPPK keperawatan.
Selamat belajar, tetap semangat menempuh masa depan yang kita impikan***
0 Comments