YM BLOGGER - (06/10/2022) Dalam dunia pendidikan yang semakin maju terhadap perkembangan zaman di bidang teknologi informasi tentunya membuat penyelenggara pendidikan harus memenuhi kebutuhan alat pada bidang tersebut.

Banyak pembelajaran yang selalu memanfaatkan dalam bidang teknologi yakni komputer sebagai sarana kegiatan pembelajaran pada zaman masa kini.

Terlebih pada instansi pendidikan telah adanya kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang harus dikerjakan menggunakan perangkat TIK yang sangat diperlukan bagi Pendidik dan peserta didik.

Tatkala dengan kebutuhan tersebut pihak penyelenggara pendidikan baik sekolah dasar sampai menengah atas berusaha meminta bantuan alat penyediaan atau pengadaan TIK untuk Sekolah kepada pemerintahan pusat maupun daerah agar bisa mempunyai alat komputer untuk kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tersebut.

Dengan begitu, selalu ada saja orang yang memanfaatkan situasi kondisi ini dengan mengedarkan surat palsu mengenai pengadaan TIK untuk sekolah.

Dilansir yurimuliyawan.com dari laman kemdikbud.go.id telah memposting unggahan surat palsu mengenai pengadaan TIK untuk Sekolah Dasar.

Untuk itu penyelenggara pendidikan harus waspada dan hati-hati terhadap surat edaran yang mengatasnamakan bantuan dari pemerintah pusat atau daerah.

Instansi Pendidikan dihimbau untuk menelaah terlebih dahulu keaslian surat edaran tersebut jangan sampai tertipu dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan merugikan sekolah.

Lalu bagaimana cara mengecek keaslian kemendikbudristek ?

Untuk memastikan keaslian surat kemendikbudristek melalui Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE) berikut tata cara pengecekan keaslian surat :

  1. Akses portal web https://persuratan.kemdikbud.go.id/ 
  2. Kemudian kilik kolom cek Surat
  3. Masukan Kode surat dan kode pengaman (tanpa spasi)
  4. Lalu klik cek surat keluar
Maka akan ditampilkan secara rinci mulai dari tanggal surat, penandatanganan, perihal unit kerja dan penerima surat.

Semoga dengan adanya pengecekan surat ini dapat mencegah dan terhindar dari orang yang memanfaatkan kondisi sekolah yang bisa merugikan penyelengggara pendidikan.***